02 Juli 2010

Tayangkan Video Porno, MetroTV Dijatuhi Sanksi

“Tidak ada intensi apapun dari kami, dan kami menyadari kesalahan. Secara internal kami langsung konsolidasi, memberikan sanksi dan melakukan corrective action dari sisi manajerial,”ujar Makroen Sanjaya, Wakil Pemimpin Redaksi Metro TV menanggapi sanksi yang diberikan oleh KPI Pusat.

Metro TV mendapat sanksi penghentian sementara Program Siaran Headline News yang ditayangkan pukul 05.00 WIB selama satu minggu (tujuh hari berturut-turut). Selain itu Metro TV diminta melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada publik secara lisan selama tiga hari berturut-turut pada pagi hari pukul 07.00 WIB, siang hari pukul 13.00 WIB, dan malam hari pukul 19.00 WIB dengan format yang telah ditentukan. Metro TV diminta berjanji tidak akan melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Standar Program Siaran (SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2009.

Sanksi ini dijatuhkan karena Metro TV menayangkan adegan video porno ketika menyampaikan pemberitaan razia video porno di sebuah warnet di Trenggalek, Jawa Timur. KPI Pusat menemukan penayangan adegan tersebut pada program Headline News 14 Juni 2010 Pkl. 05.00.

“Setelah melalui tahapan-tahapan sampai mendengar klarifikasi dari pihak metro, kami sudah simpulkan, kecerobohan yang mengakibatkan video porno itu ditayangkan adalah karena kesalahan IT (IT error),” kata Nina Mutmainnah, Wakil Ketua KPI Pusat yang menyerahkan surat penjatuhan sanksi kepada perwakilan Metro TV, Kamis, 1 Juli 2010 di kantor KPI Pusat.

Makroen yang mewakili Metro TV menyatakan akan melaksanakan keputusan KPI Pusat tentang sanksi ini. Pernyataan ini dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani Makroen dihadapan tiga Anggota KPI Pusat yaitu, Iswandi Syahputra, M. Riyanto dan Wakil Ketua, Nina Muthmainnah.

“Kami ingin bangun budaya kalau ada kesalahan, untuk mempertanggungjawabkan kepada publik,” ungkap M. Riyanto. Sedangkan Iswandi menambahkan dengan mempertimbagkan bahwa ini produk berita dan bukan sinetron atau reality show menjadi salah satu pertimbangan mengapa sanksi yang dijatuhkan berubah. “Kami minta Metro menerima sanksi ini dengan kehangatan. Tidak ada sama sekali dari kami untuk mematikan,” jelas Iswandi.

Klarifikasi

Sebelum sanksi ini diputuskan, Metro TV telah memberikan klarifikasinya pada 23 Juni 2010. Dalam pertemuan itu, Metro TV yang diwakili Pemimpin Redaksinya, Elman Saragih meminta maaf kepada komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atas penayangan cuplikan adegan hubungan badan di Metro TV. "Saya minta maaf ke KPI dan bangsa dan negara ini," tegas Elman.

Secara pribadi, Elman sangat menyesalkan kejadian ini terjadi. Menurutnya telah terjadi kesalahan (error) dalam sistem Information Technology (IT) Dallet yang digunakan Metro TV. Produser yang bertanggungjawab pada saat itu menyatakan telah melakukan editing sebelum tayang, namun adegan itu masih keluar.

Meski begitu, Elman menyatakan kesalahan ini tetap tidak bisa dimaafkan. "Kami di Metro TV tidak lagi dalam posisi untuk bisa mengelak, Metro TV melakukan kesalahan fatal dengan menyiarkan film pornografi. sebuah produk yang saya anggap racun bukan hanya bagi pemirsa, tapi bagi kami juga." tegas Elman.  Bahkan tiga hari ketika mulai maraknya kasus video porno akhir-akhir ini pihaknya sudah mengeluarkan kebijakan bahwa seluruh Media Grup tidak boleh membahas kasus video porno mirip artis soal pornonya, tapi boleh mendiskusikan bahwa perbuatan (cabul) ini tidak benar.

"Saya tidak dalam posisi membela diri lagi. tidak ada niat kami sedikit pun untuk melakukan ini, kami tidak mau hidup dari pornografi dan berita fitnah. kasus priok saja saya bilang layar ini tidak boleh menayangkan kekerasan. Boleh menampilkan kekerasan asal mengedukasi,"tambah Elman.

Untuk itu, dirinya menyatakan telah memberikan sanksi terhadap produser yang bertanggungjawab. Sanksi tersebut berupa surat peringatan ketiga (SP3), menurunkan pangkat yang bersangkutan satu tingkat lebih rendah, menunda kenaikan gaji berkala dan memindahkan yang bersangkutan keluar dari Redaksi pemberitaan.

Ketua KPI Pusat Dadang Rahmat Hidayat yang memimpin pertemuan bersama Wakil Ketua KPI Pusat Nina Mutmainnah, meminta Metro TV untuk menandatangani Berita Acara Klarifikasi. Dalam berita acara ini disebutkan sebelum menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku, KPI Pusat telah memberikan kesempatan kepada Metro TV untuk memberikan penjelasan.

Anggota KPI Pusat lain yang hadir dalam pertemuan ini, Idy Muzayyad mengapresiasi inisiatif Metro TV yang telah melakukan tindakan secara internal. "Kami berbahagia, ada kesadaran internal dari Metro TV. Kita berharap betul Metro menjadi contoh yang baik bagi lembaga penyiaran yang lain. Kita punya harapan itu. Kita appreciate dengan langkah-langkah yang diambil."sambut Idy.

kpi

Tidak ada komentar: