15 Oktober 2010

Balai Besar KSDA Kecam Penghancuran Habitat Harimau Sumatera

Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau mengecam penghancuran habitat harimau Sumatera (panthera tigris sumatrea) di kawasan hutan lindung Bukit Batabuh, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.

"Perusakan habitat harimau di kawasan lindung tak bisa dibenarkan," kata Kepala BBKSDA Riau, Trisnu Danisworo, di Pekanbaru, Jumat.

Harimau Sumatera merupakan spesies yang terancam punah dan dilindungi, dan satwa liar itu hanya ditemukan di Pulau Sumatera, katanya.

Ia mengatakan, populasi Harimau Sumatera kini mencapai 400 ekor dan terus mendapat ancaman dari penggundulan hutan dan perburuan.

Trisnu mengatakan sangat menyayangkan apabila penghancuran kawasan lindung itu dibiarkan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, karena pengelolaan hutan lindung adalah wewenang pemerintah daerah.

Menurut dia, instansinya tidak bisa secara langsung mengintervensi masalah itu.

"Kami akan menyurati pemerintah daerah untuk mendapatkan klarifikasi, dan intinya kami siap membantu," ujarnya.

Sebelumnya, organisasi pemerhati lingkungan dan satwa liar The World Wide Fund for Nature (WWF) mengeluarkan laporan yang menyatakan kawasan hutan lindung Bukit Batabuh di Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, yang menjadi habitat Harimau Sumatera sedang dihancurkan.

Penggundulan hutan lindung Bukit Batabuh terekam kamera otomatis (camera trapping) yang dipasang WWF untuk dokumentasi antara Mei sampai dengan Juni 2010.

Dalam hasil rekaman itu didapatkan seekor harimau jantan berjalan mendekati kamera dan mengendusnya.

Seminggu kemudian, di lokasi yang sama, kamera otomatis bersensor panas itu mendokumentasikan sebuah alat berat sedang membuka jalan untuk pengembangan kebun sawit.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, kamera yang sama kembali merekam gambar seekor harimau melintasi kawasan hutan yang telah gundul yang sebelumnya dilewati oleh buldoser.

Hubungan Masyarakat (Humas) WWF Riau, Syamsidar, mengatakan bahwa kawasan Bukit Batabuh dikategorikan sebagai kawasan lindung dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau tahun 1994 dan dikategorikan sebagai kawasan hutan produksi terbatas (HPT) berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) tahun 1986, dan kawasan HPT tersebut belum dikenakan hak atau izin pengelolaan oleh perusahaan mana pun.

antaranews

Tidak ada komentar: