23 Juni 2010

Atasi Freesex, Pamekasan akan Terapkan Jam Malam untuk Para Gadis

Tingginya angka free sex di Kabupaten Pamekasan, membuat pemerintah memutar otak menekan permasalah tersebut. Bupati Kholilurrahman mengaku, akan memberlakukan jam malam khususnya bagi remaja putri di Kota Gerbang Salam ini.

"Kita ingin menjajaki, kemungkinan untuk mengadakan peraturan daerah yang bernama ketertiban daerah. Di sana nantinya akan dicantumkan beberapa hal yang mengatur permasalahan itu," katanya, Senin (21/6/2010).

Dikatakan, beberapa hal yang terkait ketertiban itu, para remaja pada pukul 22.00 akan dihimbau untuk tidak lagi memenuhi jalan-jalan. Dan, untuk remaja putri pada pukul 23.00 malam, dianjurkan untuk masuk rumah. Sedangkan pada pukul 00.00 malam, remaja putri Pamekasa sudah tidak boleh berkeliaran lagi.

Diakuinya, peraturan ini sekaligus menjadi tes chase kepada masyarakat. Nantinya, diharapkan adanya respon dari public yang dapat disampaikan melalui sms bupati online yang sudah tersedia.

"Kalau ini sudah ditertibkan dengan maka besar kemungkinan perilaku penyimpangan sex atau sex pranikah di kabupaten ini? bisa ditekan semaksimal mungkin atau bahkan ditiadakan sama sekali," ungkapnya.

Saat ini, dari hasil penelitian di berbagai kota besar di Indonesia, sekitar 30 hingga 40 persen remaja mengaku pernah melakukan hubungan seks. Bahayanya, perilaku seks bebas tersebut berlanjut hingga menginjak jenjang perwakinan. Jika dibiarkan, ancaman seks bebas remaja secara umum tampaknya akan berkembang semakin serius.

Mirisnya, perilaku hubungan seks itu, dilakukan oleh remaja SLTA yang masih berusia 17 hingga 21 tahun. "Kenyataan ini, tentunya kita tidak bisa biarkan. Harus ada upaya yang integrative untuk menekan seks bebas yang semakin tinggi. Mengingat, dampaknya yang sangat bahaya bagi diri sendiri, masyarakat dan keberlangsungan suatu generasi," kata bupati.

Selain itu, sambung Kholil, pada musyawarah ulama umaroh yang akan digelar minggu terakhir bulan ini, akan? mengangkat tema kupas tuntas gerbang salam dengan bahasan perlunya peningkatan pendidikan moral dan agama di sekolah.

Semisal, adanya aturan bagi semua lembaga pendidikan baik SD/SMP maupun SMA di Pamekasan, sebelum memasuki jam belajar siswa diwajibkan membaca ayat suci Al qur-an dan setiap memasuki sholat dhuha siswa diwajibkan melaksanakan sholat dhuha di mushollah serta membiasakan sholat duhur berjamaah. Disamping itu, perlu adanya pemberian kultum atau kuliah 7 menit setiap minggunya.

"Namun yang terpenting perilaku maupun moralitas kepala sekolah dan guru di semua lembaga pendidikan di Pamekasan haruslah mampu menjadi tauladan? yang baik bagi siswanya," pungkasnya.

Bupati Dinilai Ngawur

Forum Komunikasi dan Monitoring Pamekasan (FKMP) menilai Bupati Kholilurrahman yang bakal menerapkan jam malam khususnya bagi remaja putri di Kota Gerbang Salam merupakan hal yang mengada-ada serta ngawur.

"Tidak semua remaja putri yang keluar malam mempunyai perilaku yang menyimpang. Ini akan menjadi pemberontakan sendiri bagi kaum muda," kata Ketua FKMP, Sahur Abadi, Rabu (23/6/2010).

Diakuinya, pada saat ini, tidak sedikit remaja berusia 17 tahun yang pulang diatas pukul 22.00 malam. Namun, bupati sebelum menerapkan peraturan itu dalam sebuah peraturan daerah (perda) harus bisa berfikir dewasa.

"Jangan seperti anak kecil. Tidak jarang, remaja usia 17 tahun baru pulang mengikuti les atau kegiatan belajar lainnya. Apa ini tidak aneh," ungkapnya.

Sahur berharap, bupati bisa mengkaji ulang soal penerapan jam malam bagi remaja di Pamekasan. Sebab, hal ini merupakan pola pemikiran anak kecil. "Lucu jika hal ini diterapkan," tandasnya.

Sekadar mengingatkan, tingginya angka free sex di Kabupaten Pamekasan, membuat pemerintah memutar otak menekan permasalah tersebut. Bupati Kholilurrahman mengaku, akan memberlakukan jam malam khususnya bagi remaja putri di Kota Gerbang Salam ini.

Bupati ingin menjajaki, kemungkinan untuk mengadakan peraturan daerah yang bernama ketertiban daerah. Beberapa hal yang terkait ketertiban itu, para remaja pada pukul 22.00 akan dihimbau untuk tidak lagi memenuhi jalan-jalan.

Dan, untuk remaja putri pada pukul 23.00 malam, dianjurkan untuk masuk rumah. Sedangkan pada pukul 00.00 malam, remaja putri Pamekasa sudah tidak boleh berkeliaran lagi.

beritajatim.com

Tidak ada komentar: