12 Juni 2010

Gara-gara "Haram Jadah", RCTI Ditegur KPI

Karena presenternya mengucapkan kata-kata sakinah, mawadah, warohmah, "haram jadah", program siaran "Bedah Rumah" yang ditayangkan RCTI pada 28 Mei 2010 kena teguran pertama.

Dalam surat yang dikirimkan hari ini, KPI Pusat menilai program ini melanggar poin penghormatan terhadap nilai-nilai agama dan penggunaan kata-kata kasar dan makian di lembaga penyiaran. Atas pelanggaran ini, RCTI dikenakan pasal Pasal 36 ayat 1 dan 6 UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) serta pasal  7 ayat (1) dan pasal 27 ayat (1) Standar Program Siaran (SPS) 2009.

Untuk itu, dalam suratnya yang dilayangkan ke RCTI hari ini, KPI Pusat meminta agar RCTI memperbaiki program siaran tersebut. KPI Pusat juga menyatakan akan terus memantau acara ini jika RCTI mengulangi kesalahannya akan dikenakan sanksi yang lebih berat.

Bukan Empat Mata Dapat Teguran Kedua

Bukan Empat Mata lagi-lagi menjadi tayangan bermasalah. Pada episode yang tayang 3 Juni 2010, presenter Bukan Empat Mata meminum wine (anggur), jenis minuman yang mengandung alkohol, sambil membaca "Basmallah".

Adegan di atas dinilai KPI Pusat melanggar poin penghormatan terhadap nilai-nilai agama di lembaga penyiaran. Akibat tindakannya ini, Program Bukan Empat Mata dikenakan sanksi teguran tertulis kedua. Untuk itu, program ini dikenakan Pasal pasal 36 ayat 1 dan 6 UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) serta pasal 7 ayat (2) Standar Program Siaran (SPS) 2009.

Teguran kedua yang dilayangkan hari ini diberikan karena sebelumnya, pada 30 Desember 2009, program ini telah mendapat sanksi teguran pertama. Untuk itu, KPI Pusat menjanjikan sanksi yang lebih berat jika di kemudian hari terjadi lagi pelanggaran.

kpi.go.id

Tidak ada komentar: