Kalangan ulama di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam menilai Cut Tari layak dikenakan hukuman rajam.
"Dalam pandangan Islam, pelaku zina itu harus dihukum rajam. Namun jika menggunakan hukum nasional maka saya berharap pelakunya diberikan hukuman yang berat," seru Ketua PWNU NAD Tgk Faisal Ali di Banda Aceh, Sabtu (19/6).
Faisal yang juga Sekjen Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) itu menilai kasus penyebaran video mesum yang diduga melibatkan artis terkenal tersebut merupakan perbuatan yang tidak hanya melanggar hukum, tapi juga budaya bangsa.
"Langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang memberi dukungan kepada pihak kepolisian itu sesuatu yang tepat, dan kami berharap hukuman berat bagi siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut," tegasnya.
Pemerintah juga perlu mengeluarkan aturan tegas kepada pihak pengelola sarana hiburan, misalnya tayangan televisi dan media massa lainnya agar tidak menyiarkan sesuatu yang berbau pornografi.
"Selama ini saya melihat banyak acara hiburan yang ditayangkan di televisi itu mendekati pornografi, misalnya penampilan artis berbusana seperti `orang miskin`. Artinya busana yang tidak cukup kainnya," kata dia mencontohkan.
Dipihak lain, khusus untuk Pemerintah Aceh, Faisal Ali mindesak agar Rancangan Qanun (Perda) tentang hukum acara jinayat yang telah disahkan oleh legislatif sebelumnya (DPRA periode 2004-2009) agar segera ditandatangani gubernur.
"Qanun hukum acara jinayat itu merupakan produk hukum Syariat yang harus segera diberlakukan di Aceh. Itu juga bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran syariat Islam, termasuk masalah pornografi," kata dia menjelaskan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar