Indonesia menjadi negara terbesar ke-4 pengakses kata sex atau porn dalam mesin pencari google. Mei 2007 terdapat 500 jenis video porno asli Indonesia. Tahun 2010 sudah berkembang jadi 800 jenis video porno. Sekitar 90% pemerannya adalah pelajar dan mahasiswa.
Masyarakat Indonesia seolah semakin akrab dengan kata bugil, porno atau mesum. Walau jajaran tokoh agama, politisi, ormas hingga Presiden SBY mengecam maraknya peredaran video porno tapi tampak sulit dibendung.
Selain karena kecanggihan teknologi, disinyalir minat masyarakat Indonesia terhadap video mesum atau porno sangat tinggi. Sesuai deteksi google, Indonesia merupakan negara keempat terbesar di dunia yang mengakses kata sex atau porn lewat mesin pencari google.
Ketua gerakan "Jangan Bugil Depan Kamera" Peri Umar Farouk memberikan data yang mencengangkan. Terhitung hingga akhir Mei 2007 silam, disinyalir telah beredar lebih dari 500 video porno asli Indonesia. Dan hampir semua pelakunya adalah profesional.
Walau tergolong profesional, para pelaku justru didominasi pelajar dan mahasiswa yang mencapai angka 90 persen, kemudian disusul oknum PNS, pejabat, petinggi partai, penegak hukum hingga kepala daerah.
Pada tahun 2010 ini jumlah video porno membengkak menjadi 800 jenis. Demikian Umar Farouk menjelaskan data tentang video porno dalam acara konferensi pers Jaringan Pendukung UU Pornografi yang diadakan di Press Room DPD RI, Jumat (18/6) sebagaimana dikutip hidayatullah.
Anggota DPD RI asal Jambi, Juniwati T Masjchun Sofwan menilai penyebaran video porno sudah sangat menyimpang, tidak menghormati norma agama dan norma sosial, terutama penghormatan terhadap lembaga pernikahan.
Ketua Aliansi Selamatkan Anak Indonesia (ASA Indonesia), Tatty Elmir menambahkan, siapapun pelaku pornografi maka anak yang akan jadi korban utamanya. Siapapun yang mentoleransi ini, maka adik, anak, cucu, keturunan dan orang-orang yang disayanginya akan jadi korban berikutnya.
Karena itu, papar Tatty Elmir, sesuai dengan UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi, maka mulai dari model, pembuat, pengunduh, pengunggah, penyebar, penyimpan hingga penikmat, bisa masuk pelaku kriminal.
Tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar