Program siaran sinetron “3 Mas Ketir” yang tayang setiap hari Senin dan Selasa pukul 19.00 WIB di Global TV, mendapat teguran tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Hal itu dituangkan dalam surat teguran KPI Pusat ke Global TV, Senin, 14 Juni 2010.
Sinetron tersebut dinilai telah melanggar Pasal 36 ayat (6) UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran serta Pasal 15 ayat (1) huruf (e) dan ayat (2) huruf (b) Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2009.
Dalam surat teguran yang dilayangkan KPI Pusat dijelaskan, sinetron “3 Mas Ketir” telah menayangkan adegan atau siaran tentang kelompok masyarakat yang memiliki cacat fisik sebagai bahan olok-olokan dan tertawaan. Penayangan siaran untuk komoditas olok-olokan dan tertawaan itu dikategorikan sebagai pelanggaran terkait perlindungan bagi kelompok masyarakat minoritas dan marginal.
Selain itu, KPI Pusat melaporkan, pihaknya banyak mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait penayangan program sinteron tersebut. Bahkan, salah satunya resmi datang dari Lembaga Advokasi dan Perlindungan Penyandang Cacat Indonesia (LAPPCI) tertanggal 18 Mei 2010.
Terkait surat itu, KPI Pusat sependapat bahwa penayangan program siaran tersebut sangat bertentangan dengan upaya orangtua dan organisasi kecatatan dalam usaha membangun kepercayaan diri anak-anak penyandang cacat.
Diakhir surat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, KPI Pusat secara resmi mengundang pihak Global TV untuk bertemu guna membahas program tayangan sinetron tersebut. Pertemuan akan diadakan hari Jumat, 18 Juni 2010, pukul 10.30 WIB, di kantor KPI Pusat.
kpi.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar