Masyarakat sebaiknya berhenti menonton video porno ‘Ariel’ dan menghentikan peredarannya. Masyarakat bisa terkena penyakit kejiwaan obsesif kompulsif dan patut menjadi kekhawatiran.
Ahli psikologi anak dan pendidikan Universitas Indonesia Lydia Freyani Hawadi mengatakan orang bisa kecanduan pornografi yang merupakan penyakit psikologi mengkhawatirkan obsesif kompulsif.
Penyakit ini merupakan keadaan di mana seseorang akan memikirkan sesuatu secara terus menerus, dan kemudian memiliki keinginan yang tinggi untuk melakukan hal tersebut. Akibat akhirnya adalah perasaan kecanduan.
“Obsesif kompulsif sangat berbahaya bagi remaja, karena keingintahuan remaja yang begitu tinggi. Apalagi jika didukung tokoh yang disukai, mendorong mereka untuk mengkonsumsi video tersebut terus-menerus dan ditakutkan jika hingga tahap mencoba,” kata psikolog anak ini saat dihubungi di Jakarta kemarin.
Yang ditakutkan dari obsesif kompulsif ini adalah ketidakmampuan seseorang mengendalikan diri sendiri menyangkut hal tertentu. Misalnya saja dalam mengkonsumsi video dewasa. Penderitanya juga harus dibawa ke psikiater untuk proses penyembuhan.
Psikiater dan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Dadang Hawari mengatakan kecanduan pornografi tidak hanya berlaku pada anak-anak. Orang dewasa pun juga bisa terkena.
Namun memori anak dapat cepat menyerap hal-hal baru yang ditemuinya, ibarat handphone yang dapat merekam atau memfoto. Namun bedanya memori anak tidak bisa dihapus begitu saja, seperti menghapus memori di ponsel.
“Sebenarnya untuk masalah kecanduan porno, bisa diatasi dengan obat-obatan, namun masih jarang orang tahu akan hal ini, sehingga jarang orang menggunakan cara ini,” kata Dadang.
Ia menambahkan orang yang sering melihat pornografi akan memiliki kecenderungan yang melebihi batas. Banyak anak-anak yang sudah terkena penyakit kelamin di usia masih sangat muda. Selain itu juga mendorong anak untuk melakukan hal-hal seperti yang mereka lihat, dengan melakukan pemerkosaan dan seks bebas.
“Contohnya dapat kita lihat dari anak jalanan yang sering jadi korban pemerkosaan anak jalanan lainnya. Hal itulah yang menyebabkan mengapa banyak di antara mereka yang sudah terkena penyakit kelamin di usia muda,” katanya.
Lydia Freyani Hawadi menjelaskan pada diri anak berlaku hukum dampak atau law of effect. Menurut teori itu tingkah laku seseorang diperkuat oleh lingkungan berdasarkan tanggapan pihak luar dalam bentuk reward dan punishment.
Jika anak tidak dikenakan punishment atau hukuman saat menonton video porno dan menegaskan hal tersebut salah, maka akan terbentuk pola pikir bahwa tindakan tersebut merupakan sebuah hal yang lumrah.
Begitu pula jika anak dibiarkan untuk menonton video dewasa, maka mereka akan menganggap sebagai reward. “Kalau mereka dibiarkan sama orangtua, apalagi jika ternyata orangtua juga sering membicarakan itu atau malah menyimpan video tersebut, bagi anak ini adalah semacam reward yang akan mereka biasakan hingga dewasa,” kata Lydia.
Lydia menilai saat ini adalah masa suram. Teknologi sangat mudah diakses. Berdasarkan data internasional, 85% remaja yang kecanduan seks telah mengkonsumsi media berbau pornografi sejak usia di bawah 14 tahun. “Mereka mendapatkan efek dari luar, kemudian muncul rasa pengen, penasaran, kemudian coba-coba,” tambahnya.
inilah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar