18 Juni 2010

Inbox SCTV Ditegur Karena Jual Paha dan Payudara Trio Macan

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menjatuhkan sanksi administratif kepada 7 lembaga penyiaran televisi dan 1 lembaga penyiaran radio berupa teguran tertulis. Teguran tersebut terkait dugaan pelanggaran terhadap Peraturan KPI No.2 Tahun 2009 dan Peraturan KPI No.3 Tahun 2009 Tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Mereka yang ditegur masing-masing TVRI Jawa Tengah, TA TV Solo, PRO TV Semarang, SCTV, RCTI, Indosiar, Trans TV, serta radio Musvia FM Magelang.

Menurut Zainal Abidin Petir, divisi pengawasan Isi Siaran KPID Jateng, sebagaian besar pelanggaran yang mereka lakukan terkait dengan ekspoitasi anggota tubuh wanita, yakni ”jualan” paha dan payudara.

Zainal menjelaskan, SCTV pada acara INBOX musik 26 Mei pukul 07.30, penampilan Trio Macan dengan goyangan yang nyaris kelihatan selangkangannya, SCTV Music Award pada 29 Mei dan  INBOX musik 05 Juni  ada adegan tarian seronok Dewi Persik dengan ” kocok ” payudara saat membawakan lagunya Ahmad Dhani, Diam. ” Saya heran kenapa harus di-close sehingga paha maupun payudara terkesan sengaja ”dijual”. Itu kan tidak sopan dan bisa membangkitkan birahi. Kalau memang suaranya bagus pasti banyak orang yang suka tidak perlu ”pamer” paha dan payudara segala,” ungkap Zainal.

Begitu pula RCTI pada acara Dahsyat, 26 Mei 2010 sekitar pukul 07.30, lagi-lagi Dewi Persik dengan lagu Diam  menampilkan goyangan yang serupa ”kocok” payudara. Untuk Indosiar, juga terjadi hal yang sama pamer paha, bintang tamu Julia Perez pada acara KISS , 27 Mei , nyaris kelihatan pangkal pahanya karena roknya sangat minim ketika melipat kaki saat duduk.

Trans TV pada  Investigasi Selebriti tayang 4 Juni, pukul 17.30  membahas tentang operasi alat kelamin Julia Perez yang sudah tidak perawan dan pembicaraan supaya ”barangnya” tetap wangi. ”Ini jelas melanggar pasal 9 dan pasal 11 Peraturan KPI N0. 03 Tahun 2009 Tentang Standar Program Siaran (SPS) yang mengatur penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan serta penghormatan terhadap hak privasi dan pribadi,” tambah Zainal.

TA TV Solo dan TVRI Jawa Tengah menayangkan acara yang tidak rasional. ”TATV ada pengobatan yang menawarkan kemampuan seks hingga 3 jam. Sedangkan TVRI pada acara  yang menampilkan pemyembuhan supranatural  Tri Tunggal, hanya dengan membaca syahadat penyakit yang diderita langsung sembuh. Ini tidak boleh ayat-ayat Al-Quran untuk main-main wong kiai saja tidak berani menjamin kesembuhan secara langsung apalagi Tri Tunggal bukan kiai atau ulama.,”' jelas Zainal

Lain halnya dengan PRO TV Semarang dan radio Musvia FM Magelang. Keduanya dianggap melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran pasal 45 tentang kewajiban lembaga penyiaran membuka dan menutup siaran dengan lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

kpi.go.id

Tidak ada komentar: